Usulan Anggaran Belanja Tambahan 2023 Kementan Sebesar Rp5,827 T Disetujui

13-11-2023 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto : Arief/Man

 

Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Pertanian Tahun 2023 sebesar Rp5.827.860.770.000. Penambahan tersebut diperuntukan untuk percepatan produksi jagung dan padi. Atas penambahan itu, selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

 

“Komisi IV DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung, di antaranya melalui penyediaan benih, Alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp5.827.860.770.000,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

 

Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan optimalisasi atau realokasi eksternal dan internal anggaran Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.000.000.000.000 untuk mendukung upaya khusus percepatan tanam peningkatan produksi padi dan jagung, sehingga Eselon I mengalami perubahan dengan rincian:

 

  • Sekretariat Jenderal dari Rp1.348.039.670.000 menjadi Rp1.337.517.912.000
  • Inspektorat Jenderal dari Rp135.030.528.000 menjadi RpRp 131.030.528.000
  • Ditjen Tanaman Pangan dari Rp2.710.764.737.000 menjadi Rp3.409.242.955.000
  • Ditjen Hortikultura dari Rp996.872.966.000 menjadi Rp907.157.955.000
  • Ditjen Perkebunan dari Rp1.090.331.186.000 menjadi Rp1.030.872.050.000
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Rp2.486.144.467.000 menjadi Rp2.255.963.919.000
  • Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dari Rp2.973.120.789.000 menjadi Rp2.691.414.298.000
  • Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dari Rp980.587.803.000 menjadi Rp893.384.768.000
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dari Rp1.121.825.698.000 menjadi Rp1.114.133.459.000
  • Badan Karantina Pertanian tetap Rp1.054.036.202.000 (gal/rdn)
BERITA TERKAIT
Importasi Ribuan Ton Beras Saat Panen Timbulkan Keresahan di Kalangan Petani
07-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadh menyoroti beredarnya video pembongkaran ribuan ton beras impor asal Pakistan...
Apresiasi Kenaikan HPP, Ajbar Ingatkan Risiko Tengkulak
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar, mengapresiasi kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP)...
Nasib Pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya Memprihatinkan
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti nasib para pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan...
Komisi IV Bahas Stabilitas Harga Singkong dengan DPRD & Petani Lampung
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Lampung dan Perhimpunan Petani Lampung terkait stabilitas harga...